HESmedia.id // Oknum guru yang menyimpan buku tabungan Program Indonesia Pintar (PIP) siswa dianggap menyalahgunakan kewenangan dan dapat berakibat hukum. Buku tabungan PIP seharusnya dipegang oleh siswa penerima bantuan.
Sekolah Dasar Negeri ( SDN ) Cibatu yang beralamat di Kampung Mekarsari RT.05 RW.02 Desa Cibatu Kecamatan Cibatu Kabupaten Purwakarta Jawa Barat menuai sorotan orang tua murid.
Pasalnya buku rekening atau buku tabungan Program Indonesia Pintar ( PIP ) milik peserta didik SDN Cibatu di simpan di sekolah.
Berdasarkan peraturan yang ada, buku rekening untuk penerima PIP memang seharusnya dipegang oleh peserta didik itu sendiri.
Buku rekening disimpan dilakukan oleh oknum guru tersebut, diduga untuk mempermudah penarikan biaya operasional pengurusan.
Saat konfirmasi pada kamis ( 15/5/2025 ) di ruang kerjanya, ternyata dibenarkan oleh Kepala Sekolah SDN Cibatu Ahmad Kusmana Budiman. Melakukan hal tersebut katanya untuk mempermudah keperluan verifikasi atau administrasi terkait program.
Kemudian pada hari yang sama Kepala Sekolah mengundang orang tua murid, saat itu buku rekening atau buku tabungan di kembalikan.
" Barusan Bukunya udah kami serahkan kepada wali murid " singkat kata kepada wartawan Hesmedia.id.
( Danas )