HESmedia.id // Staf desa adalah pelayan masyarakat dan diharapkan memberikan pelayanan yang profesional, tidak hanya saat jam kantor tetapi juga di luar jam kantor. Tidur saat jam kerja dapat mengganggu pelayanan masyarakat dan mengurangi profesionalisme.
Tindakan tersebut, yaitu salah satu staf Kepala Desa Gandamekar Kecamatan Plered Kabupaten Purwakarta, terkapar tidur lelap di Aula Kantor Desa, pada Senin ( 3 /11/2025 ).
Terciduk saat awak media berkunjung ke Kantor Desa Gandamekar sekitar pukul 10.30 WIB, terlihat salah satu staf Desa tidur terlentang dikursi panjang Aula Kantor Desa.
" Itu yang tidur staf desa bukan ?, Ya betul," ucap pegawai desa yang lain.
Staf desa yang tidur saat jam kerja merupakan pelanggaran disiplin karena tidak sesuai dengan jam kerja yang telah ditentukan.
Tentunya tindakan ini melanggar peraturan jam kerja yang biasanya mengikuti pola Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dapat mengakibatkan sanksi disiplin, mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian.
Hingga berita ini di tayangkan, awak media belum berhasil konfirmasi ke Kepala Desa Gandamekar, di karnakan nomor Telpon atau WA nya tidak aktif.
( Danas )

