• Jelajahi

    Copyright © HES Media
    Berita aktual tepercaya

    Kanal Video

    Bea Cukai Bersama Kejari Kabupaten Purwakarta Musnahkan Barang Bukti Jutaan Batang Rokok Ilegal

    Selasa, 25 November 2025


    HESmedia.id // Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) 

    Jl. Bukit Akasia II Jl. Kota Bukit Indah Raya, Dangdeur, Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada Rabu ( 25/11/2025 ).


    Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Kepala Kejari Kabupaten 

    Purwakarta Apsari Dewi, S.H., LL.M., Ph.D., Wakil Bupati Purwakarta Abang Ijo, Kepala KPPBC Purwakarta, BNN, Kapolsek, dan tamu undangan lainnya.


    Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti perkara tindak pidana. Barang bukti itu sudah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap yang diputus oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Purwakarta. 


    Kepala Kejari Kabupaten Purwakarta, Apsari Dewi, S.H., LL.M., Ph.D.,

    menjelaskan, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan. Selain itu juga bagian dari upaya untuk menyelesaikan perkara secara tuntas. 


    “Ini adalah bentuk pertanggungjawaban kita kepada masyarakat. Dengan dimusnahkannya barang bukti ini, kita memastikan bahwa barang-barang hasil kejahatan tidak akan disalahgunakan,” ujarnya.


    Barang bukti yang dimusnahkan berupa barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan berupa tembakau ilegal dan balpres diduga eks impor ilegal.


    Sebanyak 4.761239 batang roko ilegal dan 200 karung balpres ilegal dengan total nilai barang sebesar Rp 8.070.439.915 (delapan miliar tujuh puluh juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus lima belas ribu rupiah ) yang terdiri dari barang kena cukai ilegal senilai Rp 7.070.439.915 (tujuh miliar tujuh puluh juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus lima belas rupiah dan balpres eks impor ilegal senilai 1.000.000.000. (satu miliar rupiah ).


    “Pemusnahan ini juga bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tambahnya.


    Kejari Kabupaten Purwakarta memastikan bahwa proses pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara transparan dan akuntabel. Seluruh tahapan, mulai dari pengumpulan hingga pemusnahan, didokumentasikan dengan baik. 


    Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya penyimpangan dan penyalahgunaan.


    Dengan dilakukannya pemusnahan barang bukti secara rutin, Kejari Kabupaten Purwakarta berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat. Serta menurunkan tingkat 

    Penyalahgunaan cukai ilegal.


    ( Danas/Jaka )

    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Berita Terbaru