• Jelajahi

    Copyright © HES Media
    Berita aktual tepercaya

    Kanal Video

    Diduga Dikerjakan Asal-asalan, Proyek Pengecoran Jalan Di Desa Galudra Tuai Sorotan

    Kamis, 13 November 2025


    HESmedia.id // Pemerintah Desa Galudra, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta, pelaksanaan pengecoran jalan Desa tengah menjadi sorotan publik.


    Anggaran yang bersumber dari Bantuan Provinsi ( Banprov ) Jawa Barat tahun 2025 ini diduga dikerjakan secara asal-asalan.


    Dugaan tersebut mencuat setelah awak media melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek.


    Berdasarkan investigasi di lapangan, ditemukan bahwa ketebalan coran dinilai tidak sesuai spek, di mana dalam papan nama tertulis volume ketebalan 0,12 Cm pada perkiraannya hanya 0,6 Cm dan ditambah lagi teknis pembuatan bekisting asal - asalan, hingga hasil coran tidak rata, pada Selasa ( 11/11/2025 ).



    Proyek yang dikerjakan di Dusun II, meliputi RT 06, RW 03, tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp 98.000.000 dengan volume pekerjaan mencapai panjang 160 Meter, Lebar 2,5 Meter, tinggi 0,12 Meter.


    Namun, kualitas pengerjaan di lapangan dinilai tidak mencerminkan nilai anggaran yang cukup besar tersebut.


    Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait kualitas, ketahanan, dan transparansi penggunaan anggaran proyek. Padahal, bantuan provinsi diberikan untuk menunjang pembangunan infrastruktur desa serta meningkatkan akses dan mobilitas masyarakat dalam jangka panjang.


    Salah satu perangkat Desa Galudra yang dikonfirmasi awak media mengaku tidak mengetahui secara pasti mengenai detail pengerjaan proyek. “Saya kurang tahu soal itu, tanyakan langsung ke pak Kades, beliau sedang ada kegiatan di Bandung, proyek Banprov sudah selesai dikerjakan," ujarnya singkat.


    Program Bantuan Provinsi Jawa Barat (Banprov) merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di Desa, meningkatkan kualitas jalan, serta memperlancar roda ekonomi masyarakat. Namun, apabila dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan baik dari sisi material, ketebalan lapisan, maupun metode pengerjaan maka tujuan bantuan tersebut tidak akan tercapai dan justru merugikan masyarakat.


    Proyek yang tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis juga berpotensi melanggar ketentuan hukum, terutama dalam aspek pengelolaan keuangan daerah dan pertanggungjawaban penggunaan dana publik. Karena itu, Inspektorat, Dinas PUTR, dan Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan segera turun tangan memeriksa realisasi pekerjaan tersebut.


    Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Galudra belum memberikan klarifikasi resmi.


    ( Red/Danas )

    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Berita Terbaru