HES.media.id // Menindaklanjuti Instruksi Presiden nomor 9 tahun 2025, Pemerintahan Desa Galudra Kecamatan Pondoksalam Kabupaten Purwakarta melaksanakan Musyawarah Desa Khusus ( Musdesus ) pembentukan pengurus Koperasi Desa ( Kopdes ) Merah Putih.
Musyawarah tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Desa Galudra yang di hadiri oleh Camat Pondoksalam, Kepala Desa Garudra, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua BPD, RT, RW, Kader, dan tokoh masyarakat setempat, pada Jum'at ( 23/5/2025 ).
Kepala Desa Galudra Nuryadi dalam sabutanya mengatakan, tujuan pembentukan Koperasi Merah Putih (Kopdes Merah Putih) adalah untuk memperkuat perekonomian desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menciptakan kemandirian ekonomi di tingkat desa, "Ucapnya.
Lebih lanjut Nuryadi mengatakan, Program ini bertujuan untuk mengoptimalkan potensi lokal, menciptakan lapangan kerja, menjadi penggerak ekonomi desa, membantu meningkatkan pendapatan dan kualitas hidup masyarakat, juga berperan dalam menjaga pasokan kebutuhan pokok masyarakat, serta mendorong produksi lokal." tuturnya.
Camat Pondoksalam Subachri, A.P., M.Si. , dalam sambutannya mengatakan, "Bapak dan Ibu yang saya hormati sebelum acara dilaksanakan, yang akan dipimpin oleh ketua BPD beserta jajaran, saya akan memberikan informasi terkait dengan Koperasi Merah Putih," tuturnya
Lebih lanjut mengatakan, "Mengapa pada hari ini ada pembentukan Koperasi Merah Putih? bahkan bukan hanya saja di kecamatan Pondoksalam saja, akan tetapi seluruh Indonesia, desa dan kelurahan harus membentuk koperasi Desa Merah Putih," ucapnya.
"Karena apa? Karena ada perintah dari presiden Republik Indonesia, yang dituangkan ke dalam aturan berbentuk Inpres atau Instruksi Presiden, kalau sudah instruksi, berarti perintah, mau tidak mau bisa tidak bisa harus dibentuk," tegasnya.
"Maksud dan tujuannya apa? Tentu saja apapun yang diperintahkan oleh pusat itu tujuannya adalah untuk kesejahteraan kita semua khususnya masyarakat Desa Garudra,".
"Sebagai dasar landasan hukum selain Inpres juga harus berdasar pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih, yang akan dipandu oleh ketua BPD dan jajarannya,".
"Pengurus koperasi desa Merah Putih ini siapa? Adalah masyarakat desa Garudra secara aklamasi di dalam forum mesti musyawarah desa dari 5 orang, yang pertama ketua, yang kedua wakil ketua bidang usaha, yang ketiga wakil ketua bidang anggota, sekretaris dan bendahara," jelasnya.
"Tetapi yang kelima ini berdasarkan peraturan dan petunjuk tidak boleh dari perangkat desa, tidak boleh dari BPD, yang boleh dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, lembaga atau organisasi masyarakat lainnya," pungkasnya
( Jaka )