• Jelajahi

    Copyright © HES Media
    Berita aktual tepercaya

    Kanal Video

    Banyak Laporan dari Orang Tua, Bupati Purwakarta Om Zein Larang Siswa Gunakan HP

    Jumat, 02 Mei 2025




    HESmedia.id //Mulai 2 Mei 2025, seluruh siswa di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) sederajat hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat, dilarang menggunakan handphone (HP) selama berada di lingkungan sekolah maupun di rumah.


    Pelarangan tersebut secara resmi disampaikan Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein melalui Peraturan Bupati (Perbup) nomor 32 Tahun 2025 tentang Pembatasan Penggunaan handphone bagi peserta didik PAUD, SD, SMP dan Sederajat di Kabupaten Purwakarta.


    “Banyak laporan dari sekolah dan orang tua bahwa anak-anak cenderung lebih fokus pada gawai dibandingkan pelajaran. Ini berdampak pada prestasi akademik dan perkembangan karakter mereka. bahwa dalam rangka peningkatan mutu, efektifitas pembelajaran, pelaksanaan kedisiplinan dan ketertiban peserta didik, serta meminimalisir efek negatif dari alat komunikasi dan sejenisnya, maka perlu diatur penggunaan alat komunikasi bagi para peserta didik. Oleh karena itu, pada momentum Hardiknas ini, kami menetapkan kebijakan yang bertujuan melindungi masa depan generasi muda,” kata Bupati Purwakarta yang akrab disapa Om Zein dalam sambutannya pada Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tingkat Kabupaten Purwakarta yang digelar di Lapang Resimen Armed 1 Sthira Yuda Purwakarta pada Kamis, 2 Mei 2025.


    Om Zein menegaskan, Kebijakan ini diberlakukan secara menyeluruh di seluruh sekolah negeri dan swasta di Purwakarta.


    Pengecualian hanya diberikan untuk keperluan darurat yang terkontrol dibawah pendampingan dan control orang tua/wali.


    "Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta juga telah menyiapkan mekanisme sosialisasi serta pengawasan terhadap implementasi Perbup ini," kata Om Zein.


    Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Dr. H. Purwanto, M.Pd, menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan kepala sekolah, guru, orang tua dan seluruh stakeholder terkait untuk memastikan aturan ini berjalan efektif di lapangan.


    Dengan dikeluarkannya Perbup ini, diharapkan tercipta suasana belajar yang lebih kondusif, aman, dan fokus, serta mengurangi potensi tindakan kenakalan remaja yang berawal dari media handphone demi tercapainya tujuan pendidikan karakter yang lebih baik di Kabupaten Purwakarta.


    “Kami juga mengimbau kepada orang tua untuk mendukung kebijakan ini dengan tidak membekali anak-anak mereka dengan HP saat berangkat ke sekolah, pada saat di rumah dan pada saat dilingkungan masyarakat” pungkas Bos Ipung panggilan akrab Kadisdik Purwakarta.

    ( Danas )

    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Berita Terbaru