HESmedia.id // Bendera merah putih adalah simbol identitas dan kebanggaan bangsa Indonesia, serta merupakan salah satu simbol negara yang paling penting.
Sekertaris Desa Parakan Garokgek di duga membiarkan bendera nasional Indonesia berkibar berhari - hari dalam keadaan robek.
Terpantau awak media bendera merah putih berkibar dalam keadaan lusuh kusam dan robek di halaman kantor desa Parakan Garokgek, pada Senin ( 19 /1/2026 ).
Menelantarkan bendera merah putih berkibar dalam keadaan robek, kusam, rusak, dan luntur terancam pidana.
Ancaman tersebut tertuang dalam Pasal 24 Tahun 2009 yang menyatakan jika memasang bendera Merah Putih dengan tidak memperhatikannya maka bisa dijerat dengan pidana kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp100 juta.
Saat konfirmasi di kantor desa, sekertaris desa membisu tak sanggup menjawab pertanyaan awak, replek saja sekertaris desa bergegas keluar langsung menurunkan bendera merah putih.
Karena ini bukan hal yang dapat dianggap sepele dan pantas untuk dilakukan terutama di sebuah kantor pemerintah desa, perlu juga pihak aparat penegak hukum (APH) serta pemerintah terkait menindak lanjuti dan memberikan pembinaan kepada perangkat desa.
( Danas )

